Salin Artikel

Predator Anak di Anambas Kepri Dihukum 17 Tahun Penjara, Identitasnya Diumumkan

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi hakim anggota M Fauzi dan Roni Alexandro

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ranai Kabupaten Natuna, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Rabu (30/11/2022).

Majelis Hakim, menyatakan terdakwa bernama Safri alias SAP bersalah, melanggar Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Selain pidana penjara 17 tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp 100.000.000 dengan subsider pidana kurungan selama 6 Bulan.

Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku. Hal ini termasuk ke dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Keputusan hakim sejalan dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap yang dihubungi melalui telepon, Kamis (1/12/2022).

Diketahui dalam dakwaan Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus, terdakwa telah mencabuli sebanyak 8 orang anak laki-laki.

Roy Huffington Harahap berharap vonis hakim yang cukup berat itu bisa menjadi efek jera bagi terdakwa, serta sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Saya juga berpesan agar orang tua di Anambas senantiasa dapat mengawasi anak-anaknya dengan baik, agar peristiwa yang dialami oleh para korban tidak terulang kembali," tambah Roy.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/144129878/predator-anak-di-anambas-kepri-dihukum-17-tahun-penjara-identitasnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke