Salin Artikel

Bukan Masalah Politik, Izin Tempat Safari Anies Baswedan di Aceh Dicabut karena Ada Renovasi

Sebelumnya, Anies direncanakan bakal melanjutkan safari politiknya di Aceh pada 3 Desember 2022.

Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh disebut mencabut izin pemakaian Taman Ratu (Sultanah) Safiatuddin yang akan digunakan sebagai tempat kegiatan safari politik Anies.

Terkait hal itu, Kepala Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Aceh, Almuniza Kamal membenarkan pihaknya mencabut surat izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin untuk jalan santai dan silaturahmi pada 3 Desember 2022.

Almuniza menjelaskan, pencabutan izin yang dikeluarkan Disbudpar Aceh melalui UPTD Taman Seni dan Budaya pada 28 November lalu lantaran area yang dikenal dengan Taman PKA itu sedang dalam tahap renovasi.

“Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini karena lokasi yang ditujukan sedang dalam tahap rehabilitasi dan perawatan. Karena itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya” ujar Almuniza yang sedang berada di Sabang, Rabu (30/11/2022), dikutip dari Serambunews.

Bukan karena kegiatan politik

Almuniza membantah pencabutan izin pemakaian lokasi tersebut karena digunakaan untuk kegiatan politik seperti yang beredar masyarakat saat ini.

Sebelum pihak panitia safari Anies mengajukan izin kepada UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh pada 21 November lalu, ada juga pihak lain yang ingin menggunakan area Taman PKA untuk rally wisata.

“Pada 7 November ada panitia rally wisata mengajukan izin penggunaan lokasi Taman PKA untuk tanggal 2-3 Desember 2022 kepada saya. Namun, mereka juga mengalami hal yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan pada tanggal yang sama (28 November),” ungkap Almuniza.

Untuk itu, Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang sudah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman PKA.

“Saya selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas masalah ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP di internal kami," ujar Almuniza.

"Saya imbau kepada masyarakat yang ingin mengggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar menghubungi Kadisbudpar terlebih dulu atau bisa juga mengurus izin pemakaiannya ke DPMPTSP Aceh,” kata Almuniza menambahkan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Izin Taman Ratu Dicabut, NasDem akan Cari Lokasi Alternatif Untuk Tempat Kegiatan Anies

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/101511278/bukan-masalah-politik-izin-tempat-safari-anies-baswedan-di-aceh-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke