Dari total Rp 900.000 bantuan yang diterima KPM, hanya Rp 400.000 yang bisa dibawa pulang dalam bentuk uang tunai. Sedangkan Rp 500.000 diganti dengan sembako, seperti telur, beras, dan minyak goreng.
"Kalau tidak mengambil paket sembako data kita akan dicoret, sehingga tidak bisa menerima bantuan saat penyaluran berikutnya," kata salah satu KPM BLT BBM dari Kecamatan Wawo, Siti Hawa, di Kabupaten Bima, Rabu (30/11/2022).
Siti Hawa menjelaskan, setelah menerima uang Rp 900.000 dari kantor pos setempat, sejumlah orang yang mengaku dari instansi terkait memintanya menyerahkan uang Rp 500.000.
Uang tersebut kemudian ditukar dengan kupon untuk pengambilan paket sembako di Kantor Desa Maria Utara.
Sembako yang diterima yakni satu rak telur, dua karung beras, dan dua liter minyak goreng. Siti Hawa menaksir, nilai sembako itu tak sampai Rp 500.000.
Namun, karena merasa terancam dan masih membutuhkan bantuan lanjutan dari pemerintah pusat, Siti Hawa tak berani mempertanyakan persoalan ini.
"Kami terima saja. Selain saya penerima bantuan yang lain juga begitu. Saya tidak tahu siapa orang itu, mereka hanya mengaku dari dinas," ujarnya.
Menurut dia, selain di Desa Maria Utara, persoalan serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Bima.
"Saya sudah terima laporan itu dan saya sudah pagil semua pendamping untuk meluruskan. Jadi tidak ada pemaksaan untuk masyarakat, mereka bebas belanjakan uangnya di mana saja," kata Tajuddin saat dikonfirmasi via telepon, Rabu.
Tajuddin meyakinkan, dari pendamping tidak ada yang terlibat dalam persoalan ini. Sementara untuk TKSK masih ditelusuri lebih jauh dengan menggali keterangan dari KPM BPNT dan BLT BBM di Bima.
Jika ditemukan oknum TKSK yang bermain, Tajuddin memastikan akan menindak tegas pelakunya.
"Tapi kalau di luar TKSK dan pendamping seperti misalnya penyuplai atau agen itu di luar kemampuan kita," ujarnya.
Tajuddin menjelaskan, bantuan BPNT dan BLT BBM diberikan kepada mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Besaran bantuan untuk satu KPM yakni Rp 900.000 dan dibagikan dalam bentuk uang tunai.
"Jadi walaupun hajatnya untuk sembako tidak boleh dipaksa, apalagi sampai diancam akan dicoret karena penggunaan uang itu jadi haknya masyarakat," kata Tajuddin.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/203337978/penerima-bansos-di-bima-diduga-dipaksa-menerima-paket-sembako-dinsos-tidak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan