Salin Artikel

Bupati Setuju UMK Lebak 2023 Naik 6,1 Persen Jadi Rp 2.944.665

LEBAK, KOMPAS.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyetujui usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2023 di angka Rp 2.944.665.

Nilai tersebut naik 6,1 persen atau Rp 177.500 dari tahun 2022 sebesar Rp 2.773.590.

Usulan tersebut sebelumnya sudah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang dilaksanakan pada  Selasa (29/11/2022) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak.

Adapun setelah persetujuan bupati, angka tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Banten untuk kemudian ditetapkan Gubernur.

Iti mengatakan, besaran kenaikan UMK merupakan hasil dari kesepakatan bersama berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek.

"Kita semua sedang susah semua, akibat terdampak BBM. Bukan hanya buruh tapi petani juga, inginnya duduk bersama," kata dia di Rangkasbitung, Rabu (30/11/2022).

Jika dibanding wilayah kabupaten/kota lain di Banten, UMK Lebak merupakan yang paling kecil. Menurut Iti bisa saja jumlahnya mendekati wilayah lain, namun akan berpotensi timbulnya pengangguran lebih tinggi.

"Perusahaan bisa memberikan upah cukup tinggi tapi hanya akan bertahan di awal saja, imbas ke depannya perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja atau kabur ke daerah lain dan akhirnya menimbulkan lonjakan pengangguran di Lebak," ujarnya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPN) Lebak, Sidik Uwen menjelaskan, kenaikan UMK Lebak tahun 2023 merupakan usulan yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak.

"Kenaikan upah tidak bisa di angka 13 persen, karena semua stakeholder hanya bisa sepaham dan sepakat UMK pada perhitungan sesuai dengan musyawarah bersama," katanya.

Dirinya menyampaikan, kenaikan UMK yang disetujui Bupati sudah disesuaikan dengan tingkat pengangguran hingga inflasi dan pedoman berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/202858078/bupati-setuju-umk-lebak-2023-naik-61-persen-jadi-rp-2944665

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke