Salin Artikel

Avanza Ringsek Usai Tabrak Tiang Lampu di Solo, Sopir Diminta Ganti Rugi Rp 10 Juta

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suharto mengatakan kecelakaan terjadi di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di seberang RS Panti Waluyo, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kendaraan roda empat itu, dikemudikan yang berinisial GR, warga Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, kota Solo, Jawa Tengah, mengemudi dari arah Timur menuju Barat.

Karena hilang konsentrasi, setiba di tempat kejadian kecelakaan, mobil hitam itu berjalan melebihi marka jalan, atau lebih ke arah kanan.

Kemudian, karena jarak relatif dekat, kendaraan itu langsung membanting setir ke kanan, sehingga terjadi kecelakaan tersebut.

Dia  menjelaskan, setelah kejadian tersebut langsung dilaksanakan proses penggantian ganti rugi material senilai kurang lebih Rp 10 juta tiang lampu taman yang jadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo.

"Tidak diproses karena sopir mobil bersedia mengganti kerugian material ke DLH Solo. Sementara mobil yang ringsek dibawa ke bengkel," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/165917678/avanza-ringsek-usai-tabrak-tiang-lampu-di-solo-sopir-diminta-ganti-rugi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke