Salin Artikel

Pj Gubernur Banten Minta Bupati dan Wali Kota Naikkan UMK 2023 di Atas 6,4 Persen

Dikatakan Al Muktabar, UMP Banten Tahun 2023 yang naik 6,4 persen menjadi dasar Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dapat disepakati.

"Kenaikan UMK sebesar 6,4 persen karena bukan lagi merupakan yang dikecualikan, bahwa itu sudah di publish dan UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata atau safety net kita. Jadi, Kabupaten Kota tidak boleh lebih rendah dari itu (6,4 persen)," kata Al Muktabar kepada wartawan di gedung DPRD Banten, Selasa (29/11/2022).

Saat ini, kata Al Muktabar, Pemprov Banten masih menunggu usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota yang sedang dibahas oleh dewan pengupahan.

Nantinya, usulan itu akan diputuskan melalui surat keputusan gubernur paling lambat 7 Desember 2022.

"Nah dalam rangka itu nanti setelah kesepakatan disana maka dimajukan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Kota. Kita sedang menunggu prosesnya sekarang bagaimana bupati wali kota memformulasikan dengan stakeholder-nya," ujar Al Muktabar.

Dijelaskan mantan Sekda Provinsi Banten itu, UMP yang telah ditetapkan naik 6,4 persen itu sebagai pedoman agar Bupati dan Wali Kota memutuskan kenaikan UMK 2023 lebih tinggi kenaikannya.

"UMP itu bantalan dari desain kebijakan dalam rangka pengaturan UMK itu, formulanya itu, kalau kurang tidak boleh di bawah 6,4 persen," jelas dia.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten telah mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

UMP diumumkan naik 6,4 persen dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203 atau menjadi Rp 2,661.280,11

Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditangani pada 28 November 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/165331878/pj-gubernur-banten-minta-bupati-dan-wali-kota-naikkan-umk-2023-di-atas-64

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke