Salin Artikel

Penetapan Tersangka Kasus Hilangnya Saldo Nasabah Bank Sulselbar Tunggu Keterangan Saksi Ahli

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan bahwa tiga laporan tersebut sudah di tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dia mengatakan dua dari tiga laporan yang ditangani penyidik Polda Sulbar berasal dari limpahan laporan yang ditangani Polresta Mamuju sebelumnya.

"Tiga-tiganya sudah naik sidik. Kalau yang dilaporkan kan penggelapan dan penipuan terhadap saudara H ini. Tapi kita akan kembangkan juga dari pasal penipuan ini," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/11/2022).

Ridwan mengatakan bahwa 12 nasabah yang isi tabungannya raib sudah diperiksa penyidik. Sementara itu, untuk dari Bank Sulselbar sendiri sudah ada 4 saksi yang diperiksa.

Saat ini kata Ridwan pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Jika keterangan saksi ahli sudah diambil, maka secepatnya penyidik Polda Sulbar melakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka.

Sebelumnya diberitakan puluhan warga yang menjadi nasabah Bank Sulselbar Kantor Cabang Mamuju mengaku kehilangan uang di rekening pribadi mereka.

Jumlah saldo yang hilang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Salah satu nasabah yang kehilangan dana di rekening Bank Sulselbar Mamuju ialah anggota DPRD Mamuju Tengah Nirmalasari Aras.

Nirmalasari mengaku kehilangan dana tabungan hingga Rp 2 miliar. Dia pun mengatakan sudah melaporkan hal ini ke penyidik Polda Sulbar.

"Pas saya cek sudah nol saldo. Saya heran karena saya tidak pernah menarik," kata Nirmalasari di kantor Bank Sulselbar Mamuju, Senin (7/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/141041578/penetapan-tersangka-kasus-hilangnya-saldo-nasabah-bank-sulselbar-tunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke