GORONTALO, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350.
Penetapan UMP tertuang dalam surat keputusan Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang diteken pada Senin (28/11/2022).
UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.800.850.
Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu (26/11/2022).
Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko mengatakan, penetapan surat keputusan Gubernur Gorontalo sudah melalui kajian regulasi yang ada.
Telah dilaksanakan rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo dan perwakilan serikat pekerja.
“Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker 18 Tahun 2022, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Bambang Trihandoko yang juga Ketua Dewan Pengupahan Daerah, Selasa (29/11/2022).
Bambang Trihandoko berharap, keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini bisa digunakan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.
Pada gilirannya, kesejahteraan karyawan bisa semakin baik.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/224500278/ump-gorontalo-tahun-2023-sebesar-rp-2989350-naik-674-persen
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan