Salin Artikel

UMP Gorontalo Tahun 2023 Sebesar Rp 2.989.350, Naik 6,74 Persen

GORONTALO, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350.

Penetapan UMP tertuang dalam surat keputusan Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang diteken pada Senin (28/11/2022).

UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.800.850.

Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu (26/11/2022).

Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko mengatakan, penetapan surat keputusan Gubernur Gorontalo sudah melalui kajian regulasi yang ada.

Telah dilaksanakan rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo dan perwakilan serikat pekerja.

“Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker 18 Tahun 2022, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Bambang Trihandoko yang juga Ketua Dewan Pengupahan Daerah, Selasa (29/11/2022).

Bambang Trihandoko berharap, keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini bisa digunakan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.

Pada gilirannya, kesejahteraan karyawan bisa semakin baik.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/224500278/ump-gorontalo-tahun-2023-sebesar-rp-2989350-naik-674-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke