Salin Artikel

Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ditangkap karena Narkoba Ditetapkan Jadi Tersangka

Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Immanuele Manuputty mengakui, penetapan tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu dilakukan menyusul kenaikan status kasus ke tahap penyidikan.

“Sekarang sudah tersangka. Untuk kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Dax saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (29/11/2022).

SB ditangkap polisi di sebuah lokasi di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11/2022).

Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya SB terbukti positif mengonsumsi narkoba.

“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka ini positif mengkonsumsi narkoba,” katanya Dax.

Polisi juga membawa barang bukti narkoba yang disita dari tangan tersangka ke laboratorium di Kota Ambon. Pengujian dilakukan untuk memastikan kandungan narkoba tersebut.

“Jadi harus diuji kembali apakah itu narkoba jenis sabu atau jenis lain,” katanya.

Sejauh ini Dax belum mau membeberkan kronologi penangkapan tersangka. Adapun kronologi kasus tersebut baru akan diungkap pada Rabu pekan depan.

“Jadi kami minta bersabar dulu, kami tidak berniat untuk menutupi kasus ini,” ujarnya.

Adapun tersangka SB ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah.

Sebelumnya, Partai Demokrat Maluku Tengah mengaku tak akan mengintervensi proses hukum terkait kasus tersebut.

Partai Demokrat telah mencopot SB dari jabatannya di partai politik. Partai Demokrat juga akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan anggota DPRD jika kadernya itu terbukti bersalah.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/213329578/anggota-dprd-maluku-tengah-yang-ditangkap-karena-narkoba-ditetapkan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke