Salin Artikel

Bandar Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Berdalih Tak Perlu Kembalikan Dana Peserta

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YPM dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus arisan online oleh Sri Dwi Lestari (57), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada beberapa warga masyarakat lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.

"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda juga Polrestabes," kata Iqbal, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Iqbal menjelaskan, korban atas nama Sri terpaksa melaporkan YPM, karena dinilainya tidak ada iktikad baik dari YPM untuk mengembalikan uang yang disetorkannya.

Dari tangkapan layar pesan WhatsApp Sri dengan YPM, diketahui dirinya meminta kejelasan akan nasib uang yang disetorkannya.

"Namun, YPM berdalih, YPM mengatakan agar Sri bersabar. Bahkanm dirinya selaku bandar berdalih tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan online," ujar dia.

YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta karena berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda Jateng.

"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas dia.

Kombes Iqbal menerangkan, sampai saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," papar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/175114678/bandar-arisan-online-catut-nama-kapolda-jateng-berdalih-tak-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke