Salin Artikel

BPN Jateng Bentuk Tim Khusus Pencari Data Sengketa Tanah Milik Suparwi yang Dibangun untuk Tol Semarang-Demak

SEMARANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng) membuat tim untuk melakukan pencarian data soal kasus sengketa tanah milik Ahmad Suparwi.

Seperti diketahui, Suparwi warga Pulosari, Kabupaten Demak mengaku tanahnya belum diganti untung terkait pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.

Kepala Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama mengatakan, satu tim telah diturunkan ke Kabupaten Demak untuk mencari data-data terkait dengan persoalan Suparwi.

"Ini saya turunkan tim ke Demak saya minta mencari data-datanya," kata Dwi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Jika tim yang ditugaskan BPN Jateng sudah mendapatkan data-data yang dibutuhkan, pihaknya akan melakukan audit ulang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah milik Suparwi.

"Setelah keluar itu ya kami audit kembali," ujar dia.

Setelah melakukan audit ulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dengan catatan tanah itu milik Suparwi," imbuh dia.

Dia mengatakan, yang melakukan pembebasan tanah milik Suparwi merupakan dari Kementerian PUPR.

"Otomatis dari Kanwil Jateng dan jajarannya untuk mengaudit mencari dokumen-dokumen nanti koordinasi dengan PUPR," ungkap dia.

Untuk sementara, informasi yang masuk di Kakanwil BPN Jateng terkait tanah milik Suparwi sedang dilakukan klarifikasi.

"Tim sudah saya minta melakukan pengecekan ke Kabupaten Demak untuk meneliti dokumenya," ujar dia.


Sebelumnya, Suparwi mengaku sempat diminta menyerahkan tanahnya secara sukarela sebelum dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Tanggal 13 November saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah SHM 471 dengan sukarela untuk dikerjakan oleh jalan tol," ujar dia.

Dia menjelaskan, yang menyuruh menyerahkan tanah milik Suparwi dengan sukarela merupakan pihak dari Kelurahan Pulosari, Kabupaten Demak.

"Saya dikasih surat bermaterai dua kali tapi saya tidak mau," ujar dia.

Meski demikian, tanah seluas yang bersertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi itu tetap diuruk untuk dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Pertama itu 13 November 2020 terus 2 Desember 2020 diuruk. Saya diminta tanda tangan tapi tidak mau, tapi tetap diuruk," keluh dia.

Kini tanah yang sebelumnya biasa dia tanami padi tersebut tersisa sekitar 200 meter persegi usai tergusur pembangunan tol.

Dia menjelaskan tanah tersebut dibeli pada tahun 1989 lalu dan proses balik nama sertifikat atas nama Suparwi dilakukan pada 2009.

"Sampai sekarang saya masih membayar pajak, Rp 166.455 setiap tahun," ujar Suparwi.

Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang melintasi tanah Suparwi kini telah dibuka untuk uji coba. Dia mengaku sudah mengadu ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Saya sudah mengadu ke BPN, sebelumnya pihak pengelola jalan tol minta diperlihatkan surat hak milik atau SHM asli, sudah saya tunjukkan. Desa juga sudah mengetahui, tapi ternyata saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah dengan sukarela," keluhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/161641878/bpn-jateng-bentuk-tim-khusus-pencari-data-sengketa-tanah-milik-suparwi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke