Salin Artikel

Padang Berlakukan Tilang Elektronik Berbasis HP Mulai 1 Desember

PADANG, KOMPAS.com - Pihak Polresta Padang Sumatera Barat akan memberlakukan tilang elektronik berbasis handphone.

"Saat ini masih kita sosialisasikan kepada masyarakat. Direncanakan akan diresmikan pada hari Kamis besok (1 Desember 2022)," ujar Kasatlantas Polresta Padang Alfin, Selasa (29/11/2022) kepada sejumlah media.

Alfin mengatakan, tilang elektronik berbasis handphone tersebut hanya akan membaca pelat kendaraan. Namun ke depannya juga akan membaca wajah dari pengendara.

"Nanti kedepannya juga akan membaca wajah si pengendara sesuai dengan di KTP elektronik," katanya.

Salah satu kendala dari tilang elektronik berbasis handphone ini adalah pengguna kendaraan tidak memasang pelat kendaraannya.

"Memang di lapangan kita menemui ada kendaraan tidak memasang pelatnya. Itu menjadi salah satu kendalanya," katanya.

Namun pihak kepolisian sendiri sudah memiliki solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan tilang manual.

"Jadi jika ada pengendara yang kendaraannya tidak memiliki pelat, maka akan kita bawa ke kantor dan diminta untuk menghadirkan plat tersebut," ujarnya.

Bagi yang tidak bisa menghadirkan pelat kendaraanya, kata Alfin, akan diberi sanksi tegas melalui tilang manual.

"Secara keseluruhan, kita memiliki 63 personel untuk tilang elektronik berbasis ponsel tersebut," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/143924578/padang-berlakukan-tilang-elektronik-berbasis-hp-mulai-1-desember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke