Salin Artikel

Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Penahan Tebing di Ende ke Kejaksaan

Kedua tersangka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ende berinisial AY dan staf di Kecamatan Detusoko berinisial AT.

"Hari ini kita limpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, dalam keterangannya, Selasa.

Yance menjelaskan, proyek tersebut merupakan paket pekerjaan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Anggaran ini merupakan dana siap pakai dari BNPB yang kemudian digunakan untuk proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Saat itu, AY menjabat sebagai Kepala BPBD juga kepala pelaksana proyek, sementara AT selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun dalam pelaksanaannya, kuat dugaan proyek tersebut diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 868.910.089.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.A/ 36/ III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.

Setelah memeriksa saksi dan memenuhi dua alat bukti yang cukup polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/140258378/penyidik-limpahkan-tersangka-kasus-korupsi-penahan-tebing-di-ende-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke