Salin Artikel

Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

AMBON, KOMPAS.com - Syafi Boeng, kader Partai Demokrat yang merupakan anggota DPRD Maluku Tengah dinonaktifkan dari kepengurusan partai setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Hal ini untuk memastikan proses hukum atas kasus tersebut berjalan profesional tanpa ada intervenasi politik.

“Sudah nonaktif, jadi kita ingin memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku, Roy Elwen Pattiasina, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Elwen mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Saya sangat menyayangkan sekali,” kata Elwen 

Menurutnya, partai akan memproses setiap kader yang melakukan kesalahan berat, termasuk terlibat dalam kasus narkoba. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Saat ini kita masih menunggu proses hukumnya, kalau terbukti bersalah tentu kita tidak bisa berbuat apa-apa dan sudah pasti akan ada proses PAW,” katanya.

Roy sendiri mengaku sangat terkejut dengan penangkapan anggota DPRD Maluku Tengah tersebut. Sebab, Syafi dikenal baik dan sangat loyal terhadap partai.

“Saya juga kaget dia ditangkap karena dia kader lama yang saya kenal baik dan loyal,” katanya.

Syafi sendiri ditangkap polisi di salah satu lokasi di kota Masohi terkait penyalahgunaan sabu pada Jumat (25/11/2022). Hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan Syafi dan juga perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Imanuele mengatakan bahwa kasus tersebut akan disampaikan ke publik setelah gelar perkara dilakukan.

“Nanti, kita gelar perkara dulu baru kita ekspos,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/062926978/terjerat-kasus-narkoba-kader-demokrat-maluku-tengah-dinonaktifkan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke