Salin Artikel

UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Jadi Rp 2,040 Juta

UMP 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

"Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan resminya Senin (28/11/2022).

Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, dia berharap tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan.

"Semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Tim pengupahan Jatim, kata dia, telah menerima aspirasi dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

"Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," jelasnya.

UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk semua daerah di Jatim. UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang UMP 2023.

Prosentase kenaikan tersebut sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen.

Khofifah berharap, penetapan UMP 2023  dapat menjaga daya pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/215826178/ump-jatim-2023-naik-78-persen-jadi-rp-2040-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke