Salin Artikel

Sudah Ditutup, Ternyata Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Masih Beroperasi

Padahal, perusahaan yang berada di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten telah ditutup.

Penutupan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada 20 Oktober 2022 karena dinilai telah mencemari lingkungan.

Adanya aktivitas perusahan itu terungkap saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Penyidik Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Serang melakukan pengecekan. Senin (28/11/2022).

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dan ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.

Hasil pengecekan, tim mendapati perusahaan masih beroperasi mengumpulkan limbah oli bekas dan ditemukan garis PPNS yang dipasang di pintu masuk pabrik hilang.

"Pelanggarannya itu jelas ada aktifitas kegiatan, mereka pun mengakui ada aktivitas usaha yang seharusnya tidak boleh dilakukan, walaupun ada pembenahan tidak ada pembakaran," kata Petugas Pengawas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Nasirullah kepada wartawan. Senin (28/11/2022).

Nasirullah menyebut, pihak perusahaan diketahui telah mencopot atau merusak garis PPNS yang dipasang di gerbang masuk pabrik saat penutupan oleh Dinas LHK Provinsi Banten dan Polda Banten.

Saat itu, Dinas LHK Banten sesuai dengan berita acara terdapat 15 sanksi administrasi yang tidak boleh dilakukan PT RGM, salah satunya tidak melakukan aktivitas usaha hingga Januari 2023 mendatang sebelum proses seluruh pembenahan diselesaikan.

"Intinya pembenahan yang harus dilakukan oleh RGM adalah kontaminasi tanah dari ceceran oli, kemudian melakukan uji laboratorium terhadap tanah, air, dan udara, serta pelaporan kepada dinas," ujar dia.


Selama proses pembenahan, lanjut Nasirullah, perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas usaha hingga ada ijin dari dinas terkait.

"Apabila sampai Januari tidak ada progres pembenahan, maka bisa dicabut izin usahanya, kalau sudah selesai baru bisa beroperasi kembali," tegas Nasirullah.

Pemilik PT RGM, Parlin mengakui jika perusahaannya masih melakukan kegiatan usaha. Namun, pembenahan telah dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Dinas LHK Provinsi Banten pada Oktober 2022.

Parlin mengklaim, aktivitas usaha atau pengumpulan limbah B3 pada perusahaannya telah mendapatkan ijin dari Dinas LH Provinsi Banten.

"Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, yang ada hanya pembenahan supaya sanksi administrasi keinginan dari pemerintah harus dituruti. Sesuai dengan izin kan tidak apa-apa mengumpulkan limbah, dan yang penting tidak ada bau dan pembakaran. Itu pekerjaan kami, kewajiban kami," kata Parlin kepada wartawan.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/162145478/sudah-ditutup-ternyata-perusahaan-pengepul-oli-bekas-di-serang-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke