Salin Artikel

Gagal Temui Bupati Purworejo soal Batal Cairnya RTLH Rp 5,9 Miliar, Demonstran Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak

Kedatangan ribuan perangkat dan kepala desa ini yang tergabung dalam organisasi Polosoro (paguyuban kepala desa Purworejo), PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dan forum BPD se Purworejo mendatangi kantor Bupati guna menuntut pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Mereka marah lantaran bantuan RTLH yang dijanjikan tahun 2022 diketahui dibatalkan oleh eksekutif setelah adanya perubahan perbup baru.

Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo, Suwarto mengatakan, belum adanya solusi terkait hal tersebut mengakibatkan warga miskin calon penerima RTLH melakukan aksi hari ini didampingi perangkat desa dan kepala desa se Purworejo.

"Kita aksi hari ini mengawal rekan-rekan kita yang RTLH nya gagal cair. Kita rencanakan seribu orang tapi hari ini antusias warga lebih banyak, jadi yang turun sekitar dua ribu orang. Bupati tidak menemui kami, Kita akan melakukan aksi yang lebih besar. " kata Suwarto di sela-sela aksi, Senin (28/11/2022).

Suwarto menambahkan, ribuan kades dan perangkat desa ini mengawal batalnya pencairan dana RTLH senilai Rp 5,9 miliar untuk 398 calon penerima. Ratusan rumah tersebut terletak di 41 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo.

Suwarto berharap, dengan adanya aksi masa ini dana tersebut bisa segera dicairkan. Jika tidak, permasalahan ini dapat menjadi memicu gejolak di masyarakat yang lebih besar.

"Saya berharap Bupati Purworejo bisa merealisasikan di tahun ini, karena rumah sudah dibongkar bahkan ada yang sudah selesai. Mereka sudah ada yang ditagih supplier," kata dia.

Diketahui, sebagian besar rumah penerima bantuan sudah dibongkar, beberapa bangunan bahkan sudah selesai 100 persen.

Alih alih menempati rumah layak huni, penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang, belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan.

Nilai total alokasi bantuan yakni Rp 5.970.000.000 dengan rincian setiap penerima mendapatkan bantuan Rp 15 juta. Bantuan itu tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng.

"Perbup No 32 tahun 2021 berubah menjadi Perbup No 68 tahun 2022," kata Eko Paskiyanto, Kepala Dinas Perkimtan beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu Dion Agasi Setiabudi Ketua DPRD Purworejo menyebut, perbup baru tersebut dikeluarkan pada bulan Juli 2022 itu seharusnya langsung ditindak lanjuti oleh dinas terkait.

Pada perbup tersebut di dalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan, yang awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (Pokmas) berganti harus diajukan person atau individu.

"Anggarannya sudah klir dan masih ada. Dengan berjalannya waktu pada bulan Juli pak bupati mengeluarkan Perbup untuk merubah penerima yang dulunya Pokmas dirubah menjadi perorangan," kata Dion

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/155007878/gagal-temui-bupati-purworejo-soal-batal-cairnya-rtlh-rp-59-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke