Salin Artikel

Curhatan Suparwi Saat Datangi Kantor Ganjar, Dipaksa Tanda Tangan dan Serahkan Tanah untuk Tol Semarang-Demak

"Tanggal 13 November saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah SHM 471 dengan sukarela untuk dikerjakan oleh jalan tol," jelasnya saat ditemui di kantor Gubernur Jateng, Senin (28/11/2022).

Dia mengungkapkan pihak Kelurahan Pulosari yang menyuruh menyerahkan tanah miliknya dengan sukarela.

"Saya dikasih surat bermeterai dua kali tapi saya tidak mau," ujarnya.

Meski demikian, tanah seluas yang bersertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi itu tetap diuruk untuk dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Pertama itu 13 November 2020, terus 2 Desember 2020 diuruk. Saya diminta tanda tangan tapi tidak mau, tapi tetap diuruk," keluhannya.

Kini tanah yang sebelumnya biasa dia tanami padi tersebut tersisa sekitar 200 meter persegi usai tergusur pembangunan tol.

Dia menjelaskan tanah tersebut dibeli pada tahun 1989 lalu. Lalu proses balik nama sertifikat atas nama Suparwi dilakukan pada 2009.

"Sampai sekarang saya masih membayar pajak, Rp 166.455 setiap tahun," ujar Suparwi.

Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang melintasi tanah Suparwi kini telah dibuka untuk uji coba. Dia mengaku sudah mengadu ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Merasa usahanya sudah buntu, Suparwi nekat mendatangi kantor Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk mengadu soal permasalahannya.

"Saya ingin ketemu Pak Ganjar mau mengadu soal jalan tol. Tanah saya SHM 471 diambil tapi sampai sekarang belum di dibayar," katanya.

Saat tiba di kantor Ganjar, dia mengaku disuruh untuk membuat laporan oleh petugas penerima tamu. Informasi yang dia dapatkan, untuk bertemu Ganjar harus membuat surat terlebih dahulu.

"Harus janjian dulu katanya pakai surat untuk ketemu Pak Ganjar," ujarnya.

Dia meminta kepada Ganjar agar bisa membantu menyelesaikan persoalan tanah miliknya yang dijadikan proyek Jalan Tol Semarang-Demak. 

"Karena jalan tol sudah hampir jadi dan akan diresmikan tapi belum ada penyelesaian sampai sekarang. Makannya saya minta bantuan Pak Ganjar," paparnya.

Menurutnya, ada sekitar 3.700 meter persegi tanah yang bersertifikat miliknya dijadikan Jalan Tol Semarang-Demak di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

"Kalau berdasarkan sertifikat, tanah saya 3.940 meter persegi luasnya. Sekarang tinggal sedikit dan tak bisa ditanam karena diambil untuk jalan tol sekitar 3.700 meter persegi," ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kompas.com sudah berusaha untuk konfirmasi ke BPN Jateng namun belum ada jawaban.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/144246378/curhatan-suparwi-saat-datangi-kantor-ganjar-dipaksa-tanda-tangan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke