Salin Artikel

Diduga Hendak Selundupkan 1 Keluarga Calon Pekerja Migran ke Malaysia, 2 Warga Nunukan Dibekuk Polisi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masing masing, HE (46) warga Gang kakap RT 17 Nunukan Timur, dan AK (43) warga Jalan Ahmad Yani RT 07 RW 06 Desa Sungai Pancang, Pulau Sebatik, diamankan polisi saat hendak menyelundupkan satu keluarga yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengungkapkan, keduanya diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda.

HE diamankan di dermaga Tradisional Aji Putri, Nunukan. Sementara AK diamankan di Dermaga Desa Bambangan, Pulau Sebatik.

‘’Ceritanya lima orang diduga CPMI, terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak anak ini, hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Sebatik. Petugas mengamankan pengurus di Nunukan saat hendak menyeberangkan mereka ke Sebatik, berlanjut dengan diamankannya seorang lainnya yang menunggu kedatangan para CPMI di dermaga Bambangan, Sebatik,’’ujarnya, Senin (28/11/2022).

Para WNI yang diamankan berbekal surat dokumen rekomendasi cuti kerja yang dikeluarkan perusahaan Malaysia tempat mereka bekerja.

Sayangnya, jalur kembali ke Malaysia harus dilakukan dengan menempuh jalur tikus, atau jalur illegal, di wilayah Sei Nyamuk atau pelabuhan Aji Kuning, Pulau Sebatik.

‘’Kedua pelaku dengan sengaja memberangkatkan orang ke Malaysia untuk bekerja, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk menjadi PMI, guna mendapatkan keuntungan,’’tambahnya.

Belum ada penjelasan berapa jumlah uang yang harus dibayar para PMI tersebut demi bisa menyeberang ke Malaysia, ataupun berapa nominal keuntungan yang diperoleh kedua pelaku.

‘’Kedua pengurus kami bawa ke Mapolres Nunukan untuk pendalaman kasus,’’lanjut Siswati.

Bersama keduanya diamankan barang bukti, antara lain surat cuti yang dikeluarkan oleh perusahaan Malaysia serta 1 unit Hp Realmi warna ungu.

Kedua pelaku terancam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/132506778/diduga-hendak-selundupkan-1-keluarga-calon-pekerja-migran-ke-malaysia-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke