Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Kesal atas perbuatan pelaku, IS pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tertangkap.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (26/11/2022).
Mulanya, pelaku IS yang sedang berada di rumah korban menghampiri cucunya tersebut ketika semua orang sedang terlelap tidur sekitar pukul 23.59WIB.
Lalu, IS pun mengancam korban untuk menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
“Karena takut, korban menuruti permintaan kakeknya tersebut,” kata Helda, Senin (28/11/2022).
Helda menjelaskan, setelah kejadian korban pun selalu takut melihat pelaku.
Ia akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Hasil pemeriksaan pelaku ini adalah kakek tiri korban, pengakuannya baru satu kali. Tapi masih kami dalami lagi,” ujar Helda.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Beberapa lembar baju korban juga sudah kami sita sebagai barang bukti. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/122213578/bocah-kelas-5-sd-di-sumsel-diperkosa-kakek-tirinya-korban-diancam-dibunuh