Polisi menyatakan, sebanyak 18 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan itu.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (19/11/2022), sejumlah aset perusahaan seperti bangunan kantor dan kendaraan hangus. Kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, para pelaku ini ditangkap dalam kurun waktu lima hari setelah kejadian pembakaran itu.
"Ada 24 orang yang kita amankan, tapi untuk sementara ini baru 18 orang yang sudah menjadi tersangka," kata Doffie saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Doffie mengatakan, penangkapan ini dilakukan secara berurutan atau tidak sekaligus.
Penangkapan pertama terjadi pada Senin (21/11/2022), saat kerusuhan kembali pecah di kawasan perkebunan.
Saat itu, anggota kepolisian yang melakukan patroli cipta kondisi diserang lebih dari 100 warga membawa senjata tajam.
"Saat itu diamankan delapan orang, tujuh diantaranya di tetapkan sebagai tersangka serta dua diantaranya positif Narkoba," kata Doffie.
"Dari 16 orang yang diamankan, 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang positif narkoba," kata Doffie.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran dan perusakan kantor perkebunan sawit PT GAJ Pubian itu terjadi akibat masalah hak guna usaha yang sudah habis masa berlakunya.
Warga lima kampung merasa perusahaan tidak menghormati peraturan dan tetap beroperasi meski HGU lahan yang masuk wilayah kampung mereka sudah habis.
Lima kampung ini adalah Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negeri Ratu dan Negeri Kepayungan di Kecamatan Pubian, serta Kampung Kuripan di Kecamatan Padang Ratu.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/26/135936378/kantor-perkebunan-sawit-di-lampung-dibakar-massa-18-warga-jadi-tersangka