Salin Artikel

2 Terdakwa Kasus Sabu Terbesar di Sumbar Tangkapan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa tersebut adalah Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.

"Kasus sabu terbesar di Sumbar 41,4 kilogram itu sudah berproses di pengadilan. Dua dari terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Menurut Mustaqpirin, tiga terdakwa lainnya yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian terdakwa Arif Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Terakhir, Irwan Saleh yang dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan.

"Untuk terdakwa Ronny Eka Saputra, M Fadhil, Arif Budiman dan Noviadi dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Agam di Pengadilan Negeri Agam. Sedangkan yang lain oleh JPU Kejari Bukittinggi," jelas Mustaqpirin.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbesar dalam sejarahnya, pada 21 Mei 2022 lalu.

"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam Konferensi Pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi.

Dari kasus itu, kemudian Teddy tersangkut kasus narkoba di Polda Metro Jaya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/125626878/2-terdakwa-kasus-sabu-terbesar-di-sumbar-tangkapan-teddy-minahasa-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke