Salin Artikel

46 Penambang Ilegal yang Dibawa ke Polres Manokwari Masih Berstatus Saksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manokwari, Papua Barat, AKBP Parisian Herman Gultom mengatakan, 46 penambang emas ilegal yang saat ini berada di Polres Manokwari masih berstatus saksi.

"Masih berstatus saksi, kita masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan penyidik," kata Gultom kepada wartawan di Manokwari, Selasa (22/11/2022).

Gultom memperbarui jumlah penambang yang dibawa ke markas Polres Manokwari. Menurutnya, jumlah penambang emas ilegal di kawasan Waserawi yang diangkut ke Polres Manokwari untuk diperiksa sebanyak 46 orang.

Gultom menyebut, sejak Senin (22/11/2022), pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap penambang ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

"Iya, kita sudah lakukan penegakan hukum sejak kemarin terhadap para penambang ilegal," katanya.

Selain itu, Gultom juga menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendataan barang bukti.

"Barang bukti bermacam-macam, kita masih melakukan pendataan," jelasnya.

Gultom mengatakan, tujuan pemeriksaan terhadap para penambang tersebut untuk memetakan peran mereka.

"Kami melakukan pemeriksaan untuk pemetaan peran mereka. Tetapi hari ini kami juga baru tiba, personel juga masih capek selama 4 hari kemarin. Jadi mungkin ada istirahat untuk anggota kemarin," katanya.

Selain penambang pria, ada juga beberapa perempuan yang ikut diamankan di Polres Manokwari.

"Untuk jumlahnya terkait yang perempuan nanti saya cek datanya dulu," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/194032078/46-penambang-ilegal-yang-dibawa-ke-polres-manokwari-masih-berstatus-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke