Salin Artikel

Kemenag Sesalkan Kasus Santri Pondok Pesantren di Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior

Santri tersebut meninggal diduga karena mendapat tindakan keras dari seniornya.

"Iya, kami sudah dapat info dari Pak Kabid bahwa kami sangat menyesalkan dan turut prihatin," kata Waryono ditemui seusai konferensi pers Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) IX Tahun 2022 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022).

Dia pun mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren bahwa hukuman bersifat fisik sudah tidak relevan lagi. Seharusnya hukuman tersebut digantikan dengan menghapal kitab sehingga lebih bermanfaat.

"Kami bersama-sama mengingatkan para pengasuh pesantren bahwa model-model hukuman bersifat fisik itu sudah tidak relevan gitu. Justru kalau pun disebut hukuman itu menghafalkan kitab, kalau yang nggak sadae mumet (pusing) juga. Sehingga kemudian tersadarkan gitu," jelas dia.

"Sudah teridentifikasi memang ada hukuman yang kurang pas," sambung dia.

Waryono menambahkan telah menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak. Menurut dia siapa pelakunya sudah diketahui.

"Kami serahkan kepada aparat hukum karena sudah diketahui juga kan siapa pelakunya gitu," jelas dia.

Lebih jauh Waryono mengaku sudah membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lembaga pendidikan Islam.

Peraturan ini dibuat mengingat masifnya kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan Islam.

"Makanya kami sudah membuat PMA 73 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terutama kekerasan seksual terutama di lembaga pendidikan Islam. Baik pesantren maupun madrasah atau diniyah. Tinggal nanti bagaimana ke depannya gitu aja," ungkap Waryono.

Menurut dia PMA ini dibuat juga bukan untuk mencegah tindakan kekerasan di tingkat dasar, tepai sampai ke tingkat pendidikan tinggi (universitas).

"Kalau Kemendikbud kan hanya pendidikan tinggi. Kalau kita nggak, untuk semua jenjang (pendidikan)," terang dia.

Diberitakan, santri pondok pesantren (ponpes) berinisial DWW (14) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga mengalami tindak kekerasan oleh seniornya.

Informasi yang dihimpun, korban menempuh pendidikan selama tiga tahun dan akan lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Korban meninggal dunia usai mengalami kekerasan pada Sabtu (19/11/2022) malam, padahal saat dijenguk oleh ibunya, korban dalam keadaan sehat.

Santri yang berasal dari Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, itu diduga mengalami kekerasan karena diduga melanggar aturan terkait kebersihan.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat mendapat perawatan medis, kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) pukul 02.00 WIB.

Sementara itu, diduga pelaku kekerasan berinisial MHN (16) asal Karanganyar, Jawa Tengah. MHN diduga menendang dan memukul dada korban.

Karena adanya dugaan kekerasan ini, pihak keluarga melaporkan kejadian ini di Kepolisian Sektor (Polsek) Masaran.

Kemudian, dilaksanakan otopsi jenazah di Rumah Sakit Moewardi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/182535978/kemenag-sesalkan-kasus-santri-pondok-pesantren-di-sragen-tewas-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke