Salin Artikel

Aniaya Anak Angkat Usia 4 Tahun hingga Tewas, Ibu di Kalbar Ditangkap

KETAPANG, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan DI (34), perempuan asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), sebagai tersangka penganiayaan anak angkatnya berusia 4 tahun hingga tewas.

Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penetapan DI sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pemenuhan alat bukti.

“Ibu angkat korban berinisial DI sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yani kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Yani menegaskan, atas perbuatannya, tersangka DI dijerat Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain.

“Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan mendalam penyidik,” ungkap Yani.

Diberitakan, seorang anak berusia 4 tahun 7 bulan asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh.

Dugaan sementara, korban tewas dianiaya. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

Yani menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/11/2022) malam.

Saat itu, DA (29) orangtua kandung korban mendapat kabar dari orang yang mengasuh dan menjadi orang tua angkat, bahwa korban meninggal dunia.

“Untuk diketahui, korban ini selama 9 bulan tinggal di rumah SA sebagai orangtua angkat,” ucap Yani.

Setelah mendapat kabar kematian korban, ucap Yani, DA langsung menjemput dan membawa korban untuk dimakamkan.

“Saat proses pemakanan, DA mendapati tubuh korban lebam dan segera membuat laporan polisi,” ungkap Yani.

Yani menjelaskan, berdasarkan hasil visum luar, memang banyak ditemukan luka lebam di wajah dan tubuh korban yang diduga akibat kekerasan fisik.

“Peristiwa ini masih kita dalami dan selidiki,” tutup Yani.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/125605378/aniaya-anak-angkat-usia-4-tahun-hingga-tewas-ibu-di-kalbar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke