Salin Artikel

Cemburu Istri Diganggu, Suami di Sulut Bunuh Warga Pakai Parang

MANADO, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial MS (32) menganiaya warga dengan senjata tajam jenis parang hingga tewas.

MS menganiaya korban Aldi Lumentut (41) di bagian kepala, wajah dan tangan. Motif pembunuhan ini diduga karena terduga pelaku cemburu istrinya diganggu korban.

Pembunuhan ini terjadi di Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

MS kini ditahan Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan.

"Usai melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Aldi Lumentut, terduga pelaku berinisial MS langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (22/11/2022).

Jules mengatakan, aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena rasa cemburu terduga pelaku terhadap korban.

"Motif terduga pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan ini karena rasa cemburu, di mana korban diduga telah mengganggu istri terduga pelaku," ujar Jules.

Awalnya terduga pelaku mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, kedua orang yang tinggal di Desa Ranoyapo tersebut saling kejar.

Saat sedang kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh terduga pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Terduga pelaku menganiaya korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban," sebutnya.

Korban pun sempat dilarikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru.

"Melihat korban sudah terkapar, warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/121134778/cemburu-istri-diganggu-suami-di-sulut-bunuh-warga-pakai-parang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke