Salin Artikel

Bahas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT, DPRD Sikka Datangi Kejaksaan

Saat tiba di kantor itu, pansus yang terdiri delapan anggota ini langsung diarahkan ke Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka untuk melakukan dialog.

Usai dialog, Ketua Pansus BTT DPRD Sikka Simon Sumandi mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana BTT.

"Pansus ini dibentuk kan setelah kasus dana BTT ditangani aparat penegak hukum (APH). Jadi kedatangan kami untuk mengetahui sejauh mana proses kasus ini di kejaksaan," kata Simon.

"Apalagi kasus ini sudah dari bulan Juli dan belum ada tersangka," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Berdasarkan hasil dialog, lanjut Simon, penanganan kasus tersebut sedang berjalan. Hanya saja, jaksa masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTT.

"Jadi mereka (jaksa) tidak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi mereka (jaksa) pakai perhitungan sendiri," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Ibrahim membenarkan, pertemuan tersebut membahas penanganan kasus dugaan korupsi dana BTT.

"Ya (ada pertemuan). Hanya sebatas audiensi saja," ujar Ibrahim melalui pesan singkat.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dokumen laporan LHP BPK yang menyebutkan bahwa Pemkab Sikka menganggarkan dana BTT tahun 2021 senilai Rp 19.931.863.046,41, dengan realisasi senilai Rp 13.754.138.357.

Dari total anggaran itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka mendapat alokasi dana BTT senilai Rp 11.592.302.550, yang digunakan untuk penanganan bencana Covid-19 dan non-Covid-19.

Namun, dari hasil verifikasi pertanggungjawaban ditemukan ada pengelolaan anggaran yang tidak sesuai.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/172144578/bahas-penanganan-kasus-dugaan-korupsi-dana-btt-dprd-sikka-datangi-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke