Salin Artikel

Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani ke Anak: Mami Bukan Teroris, Pembunuh, apalagi Pengedar Narkoba

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nikita Mirzani, menangis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Tangis artis yang kerap di sapa Nyai itu pecah saat menceritakan kronologis awal kasus yang menjeratnya, terutama saat menyebut ketiga nama anaknya.

"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata dihadapan hakim Dedi Adi Saputra. Senin (21/11/2022).

Menurut Nikita, perlakuan yang didapatnya seperti penjahat yang dapat membahayakan negara. Meski begitu, ia akan tetap mencari keadilan di Republik Indonesia meski langit akan runtuh.

Nikita pun memohon kepada majelis hakim yaang mulia untuk berkenan memutuskan dan menyatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum, atau menyatakan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah.

"Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari Rutan Klas IIB Serang," kata Nikita.

Diakhir eksepsi, Nikita juga mendoakan agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk dapat menegakan keadilan dan melenyapkan kedzaliman serta menjadi garda terdepan menjaga tatanan hukum sendi-sendi hukum di Indonesia.

"Semoga majelis hakim menghentikan kezaliman dan penzoliman terhadap saya," ucapnya.

Usai membacakan eksepsi, Tin Pengacara Nikita Mirzani yang diketuai Fahmi Bachmid kemudian menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU secara lisan.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/125106778/bacakan-eksepsi-nikita-mirzani-ke-anak-mami-bukan-teroris-pembunuh-apalagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke