Salin Artikel

Motif Pria Asal Bogor yang Rekayasa Kematiannya Terungkap, Hindari Bayar Utang Rp 1,5 Miliar ke Kantornya

KOMPAS.com - Usai melarikan diri, Urip Saputra (40), pria asal Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang gegerkan dunia maya karena pura-pura meninggal dunia, menyerahkan diri bersama istrinya kepada pihak kepolisian.

Urip pun telah menjalani pemeriksaan polisi untuk mengungkap motif di balik aksi pemalsuan kematiannya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin mengungkapkan, Urip merancang sendiri rencana rekayasa kematiannya.

Menurut Iman, hal itu dilakukan Urip untuk menghindari kewajibannya membayar utang kepada tempat kerjanya.

"Terkonfirmasi juga bahwa gagasan untuk pura-pura mati ini datang dari US (Urip Saputra) untuk menghindari kewajibannya membayar utang dari tempat yang bersangkutan bekerja," kata Iman kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2022).

Iman mengatakan, total utang Urip kepada kantornya cukup besar, yakni sekitar Rp 1,5 miliar.

Dengan utang sebesar itu, Iman menjelaskan, Urip merasa malu sehingga memutuskan untuk pura-pura meninggal dunia.

"Karena yang bersangkutan merasa malu dengan jabatannya atau dengan posisinya di organisasi, sehingga yang bersangkutan mengambil langkah pendek dengan berpura-pura mengalami kematian tersebut," ujar Iman.

Mengingat isu yang beredar menyebut Urip terjerat pinjaman online (pinjol), Iman pun menekankan, pelaku berutang kepada kantornya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Iman menyampaikan, alasan Urip meminjam uang kepada kantornya adalah untuk membeli properti dan kebutuhan pribadi.

"Kalau berdasarkan pengakuan (Urip) untuk kebutuhan pribadinya, dan sebagian dibelikan properti," ungkapnya.

Polisi buru penyebar video Urip

Sebelumnya, Iman pun menyatakan bahwa pihaknya kini masih memburu penyebar video Urip saat pura-pura meninggal dunia lalu hidup kembali.

Adapun alasan polisi mengejar penyebar video tersebut, Iman menerangkan, agar isu yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menghindari asumsi masyarakat berkembang menjadi pemikiran yang tidak logis.

Nantinya, dia melanjutkan, jika terbukti sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, pelaku penyebar video Urip dapat dikenakan hukuman.

"Sedang didalami siapa (penyebar video Urip). Kalau memang dengan materinya menimbulkan sesuatu yang merugikan khalayak atau merugikan seseorang atau subjek hukum lain, bisa saja itu berpotensi menjadi sebuah perbuatan pidana," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/19/203512478/motif-pria-asal-bogor-yang-rekayasa-kematiannya-terungkap-hindari-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke