Salin Artikel

Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan berbagai persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Persiapan yang dilakukan KPU tingkat Kabupaten/Kota ini terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Apa itu Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu?

Dikutip dari laman Multimedia Center Kotawaringin Barat, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dasar hukum pembentukannya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dikutip dari laman Antara, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu akan didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban PPS dalam melakukan tugas-tugasnyanya.

Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, anggotanya disebut memiliki peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.

Tugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu juga sebagai badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Hal ini yang membuat anggotanya harus memiliki pemahaman terkait sekaligus kompetensi komunikasi dan pengalaman sosial di lingkungan masing-masing

Syarat Menjadi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

7. Mampu secara jasmani dan rohani.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Daftar Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

Dikutip dari laman KPU Sukoharjo, berikut adalah cara mendaftar anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu melalui laman SIAKBA.

1. Pelamar membuka situs: https://siakba.kpu.go.id.

2. Pelamar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.

3. Pelamar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.

4. Pelamar melakukan login kembali ke akun SIAKBA yang telah diaktivasi.

5. Pelamar mengisi data diri pelamar dengan benar.

6. Klik menu seleksi dan unggah dokumen.

7. Cek kembali kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email, namun jika dokumen pelamar belum lengkap maka pemberitahuan akan dikirim melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar dapat melakukan cek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, namun jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

9. Cek hasil tes tertulis. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes tertulis.

10. Cek hasil wawancara. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes wawancara.

11, Cek hasil seleksi akhir. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani semua tahapan seleksi.

Sumber: 
jdih.kpu.go.id  
kominfo.jatimprov.go.id  
kalteng.antaranews.com  
mmc.kotawaringinbaratkab.go.id  

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/224952378/mengenal-badan-adhoc-dalam-pemilu-pengertian-tugas-dan-cara-daftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke