"Dulu waktu kecil saat SD (Sekolah Dasar) dikeloni (ditiduri) saja, sama om saya sendiri," kata MWA di Polresta Solo, Rabu (16/11/2022).
Terkait kondisi psikologis tersangka, saat ini Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan telah menerjunkan unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).
"Pasti akan kita lakukan pemeriksaan psikologi karena pengakuan si tersangka, tersangka melakukan ini terinspirasi dari waktu kecil yang pernah menjadi korban pelecehan. Kita akan kembangkan lebih lanjut," ujar Iwan Saktiadi, Rabu (16/11/2022).
Sedangkan untuk kondisi korban dalam keadaan stabil dan masih dalam pemantauan.
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah korban, saat ini Polresta Solo masih melakukan pendalaman kasus.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 miliar.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/153056778/pengakuan-pelaku-pencabulan-sesama-jenis-di-solo-punya-trauma-masa-kecil