Salin Artikel

Walhi Laporkan 3 Perusahaan Tambang Batu Bara Bengkulu ke KLHK

BENGKULU, KOMPAS.com - Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) melaporkan tiga perusahaan pertambangan batubara di Bengkulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menghancurkan jalan milik negara dan mencemari sungai.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT I dan PT SIL di Kabupaten Bengkulu Utara, serta PT BMQ di Bengkulu Tengah.

"Pengaduan ini bertujuan agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan. Laporan disampaikan melalui platform resmi pemerintah, yaitu lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id," kata Direktur Walhi Bengkulu, Ibrahim Ritonga dalam rilis tertulis yang dikirim kepada kompas.com, Selasa (15/11/2022).

PT. I dinilai Walhi melakukan aktivitas pertambangan penggalian batu bara di jalan negara sepanjang 3 km yang menghubungkan 14 desa di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Aktivitas penggalian tambang sudah dilakukan sejak tahun 2018, namun baru pada tahun 2020 pihak tambang membuat jalan lain sebagai pengganti jalan negara sepanjang 1,5 km yang kondisinya sangat tidak layak.

Kemudian berdasarkan surat balasan dari dinas PPUR status jalan tersebut adalah jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No: W.570.DPU-TR Tahun 2019.

Selanjutnya ketidakpatuhan dan pelanggaran perizinan juga dilakukan oleh PT SIL yang diduga mencemari sungai Air Bintunan dengan limbah pabrik CPO dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 648 hektare berada di Kawasan Hutan Produksi Air Bintunan.

Kemudian PT BMQ diduga tidak melakukan reklamasi tambang, yang seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMQ yang telah berakhir pada tahun 2020.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kajati Bengkulu Heri Jerman telah memberi peringatan keras pada PT. I agar menperbaiki jalan negara yang telah ditambang dan dirusak tersebut.

"Kita satu tujuan bersama jangan sampai ada negara dirugikan, kita sudah sepakat bahwa itu harus dibangun kembali oleh Injatama sesuai dengan nilai yang sudah di hitung oleh KJPP, tunggu saja pelaksanaannya, saya akan ketemu dengan pihak mereka," tegas Kajati Bengkulu Heri Jerman diberitakan Kompas.com pada Rabu (15/6/2022).

Sementara itu PT. SIL pada Kamis (4/8/2022) membuang CPO ke Sungai Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara, akibatnya air sungai berubah warna menjadi kuning berkilo-kilo meter.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji membenarkan kejadian itu. Saat ini kepolisian bersama unsur pemerintahan terkait sudah melakukan pengecekkan ke lokasi.

"Bukan tumpah bukan bocor. Ada sistem yang error. Sementara kami masih melakukan pengumpulan informasi dan data-data," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalu telepon, Kamis (4/8/2022).

Proper KLHK

Sementara itu dalam catatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) KLHK perusahaan tersebut berulang kali mendapat nilai merah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ). Dasar hukum pelaksanaan PROPER mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur PT Injatama Lin Zhen Long saat dikonfirmasi kompas.com melalui sambungan telepon dan pesan singkat hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diminta.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/100843578/walhi-laporkan-3-perusahaan-tambang-batu-bara-bengkulu-ke-klhk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke