Kasus tersebut terjadi pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
DH mengaku tak berniat membunuh ibunya. Namun ia kesal karena ibu tirinya menghalangi DH yang berniat untuk bunuh diri.
Awalnya pada Jumat dini hari, DH menggedor pintu rumah korban dengan keras.
Kemudian korban membuka pintu rumahnya serta menegur tersangka dengan mengatakan 'Apanya mau mu.'
DH kemudian memberitahu kalau dirinya mau bunuh diri.
"Gak Mak, saya mau bunuh diri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Rusdi Marzuki menirukan ucapan pelaku pada Selasa (15/11/2022).
Korban yang mendengar ucapan anak tirinya meminta agar DH mengurungkan niatnya bunuh diri.
"Ah jangan, janganlah," kata Rusdi menirukan ucapan korban yang dijelaskan.
Bukannya mendengar saran sang ibu tiri, Diana malah menyiram korban dengan BBM jenis Pertalite dan membakarnya.
"Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, 'Ya udah, kalau enggak mamak lah,' yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya," kata dia.
Ketika tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan ini pun didengar oleh anak korban lain, yang tinggal disekitar.
Ketika warga dan anak korban datang ternyata Nurhayani tak terselamatkan. Sekujur tubuhnya ditemukan terbakar hingga gosong.
Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Labusel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski demikian polisi masih perlu memeriksa kejiwaan Diana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diana merupakan seorang ASN di Pemkab Labusel.
Pelaku diduga mengalami depresi usai dimutasi dari jabatannya sebagai kepala Puskesmas sejak dua bulan terakhir.
Kemudian, dia dipindahkan ke daerah yang jauh dari kediamannya. Selain itu, dugaan penyebab lain depresi karena suami sakit dan beban rumah tangga yang dialaminya.
"Iya PNS, sepertinya depresi, sepertinya demikian, karena beliau sejak 2013 jadi kepala Puskesmas di Hutagodang dan dua bulan terakhir beliau dipindahkan. Mungkin karena jauh," ucap dia.
Nantinya, Diana akan dibawa ke Medan guna di observasi kejiwaannya.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,"ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Motif dan Kronologi ASN Labusel Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Kesal Dihalangi saat Mau Bunuh Diri
https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/091200378/kronologi-asn-wanita-di-labuhanbatu-bakar-ibu-tiri-hingga-tewas-pelaku
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan