Salin Artikel

Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur ke JPU

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis S Oematan menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur 2020 itu dinyatakan rampung.

"Barang bukti dan tiga tersangka, yakni PIG mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PLT sebagai mantan Bendahara BPBD, kita serahkan ke JPU hari ini," terang Kornelis, saat dihubungi, Selasa.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak 15 November-4 Desember 2022.

Selain itu, JPU akan menyempurnakan rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

"Setelah pelimpahan ini juga penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang. Untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 1,5 miliar lebih," ujarnya.

Sebelumnya, kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/15/182504178/penyidik-limpahkan-tersangka-kasus-korupsi-dana-covid-19-di-flores-timur-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke