Salin Artikel

Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHPPKN) terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp 40 miliar.

Hasil LHPPKN yang diterima, diketahui total kerugian keuangan negara kasus BPNT Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kasi Piddsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, dari LHPPKN yang diterimanya membuktikan kegiatan BPNT tahun 2019-2021 terjadi perbuatan melanggar hukum yakni menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 dan 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk E-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

"LHPPKN telah diterima terkait penyidikan dugaan korupsi BPNT tahun 2019-2021 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih dan selanjutnya pihaknya akan segera menetapkan calon tersangkanya yang diperkirakan lebih dari satu orang tersangka," jelas Agung Malik Rahmna Hakim Kasi pidsus kejari Mukomuko, saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022)

Kasi pidus Kejari Mukomuko menambahkan, untuk pasal yang akan dikenakan terhadap bakal calon tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sementara untuk saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini sebanyak 50 orang lebih antara lain para pendamping kecamatan, koordinator daerah dan pihak E- Warung," ungkap Agung Malik.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi berjemaah program Bantuan Pangan Non Tunai Langsung (BPNTL) Kementerian Sosial yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.

"Dugaan korupsi ini dilakukan oknum koordinator dan pendamping program BPNTL kecamatan dengan modus menaikkan harga jual pangan berakibat turunnya kualitas sembako yang diterima masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, Jumat (15/4/2022)

Penerima BPNTL di Kabupaten Mukomuko sebanyak 3.400 penerima.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/15/083600678/korupsi-bantuan-pangan-mukomuko-bengkulu-capai-rp-1-miliar-50-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke