Salin Artikel

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini di PN Serang

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjadwalkan persidangan perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dengan tersangka artis Nikita Mirzani digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022) pagi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, sidang perkara itu digelar Senin, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dengan tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang atau dilaksanakan secara online.

"Sidang pertama kalau saya konfirmasi ke jaksa penuntut umum masih akan dilaksanakan secara online," kata Humas PN Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Senin.

Meski digelar secara online atau terdakwa Nikita Mirzani hadir melalui daring dari Rutan Serang, sidang tetap dibuka untuk umum dan tidak membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang.

Namun, bila kapasitas atau pengunjung di ruang sidang penuh akan dibatasi jumlahnya.

"Sementara belum ada (pembatasan pengunjung). Tapi, melihat situasi kondisinya saja," ujar Uli.

Dihubungi terpisah, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta untuk sidang kliennya digelar secara langsung untuk mempermudah persidangan nantinya.

Ia juga berharap pihak pelapor, Dito Mahendra turut hadir di persidangan nantinya.

“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” kata Fahmi.

Rencananya, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Fahmi akan mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan.

"Persiapannya kita ajukan eksepsi," ucap Fahmi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/14/080957078/nikita-mirzani-jalani-sidang-perdana-kasus-pencemaran-nama-baik-hari-ini-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke