Salin Artikel

Polisi Pastikan Tak Ada Rumah Ibadah yang Dibakar dalam Bentrok Warga di Maluku Tenggara

"Kami pastikan bahwa tidak ada rumah ibadah yang terbakar maupun dirusak," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, pada Sabtu malam.

Penegasan itu disampaikan Roem menyusul beredarnya isu yang menyebut ada rumah ibadah yang terbakar dalam bentrokan tersebut.

"Sekali lagi tidak ada rumah ibadah yang dibakar," kata Roem.

Ia juga menegaskan bahwa bentrok dua warga desa yakni Desa Bombai dan Elat yang terjadi murni karena persoalan batas wilayah dan bukan karena persoalan SARA.

"Kami tegaskan lagi bahwa bentrok itu terjadi karena sengketa batas wilayah dan bukan karena persoalan SARA," kata dia.

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat Maluku khususnya yang berada di Maluku Tenggara agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan berbagai isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak menginginkan kedamaian di Maluku.

Selain itu untuk tidak memanas-manasi situasi, Roem juga meminta warga agar tidak menyebar foto dan video situasi bentrok di wilayah tersebut ke media sosial karena hal itu hanya akan membuat kondisi semakin tidak kondusif.

"Kami minta warga dapat menahan diri dan jangan terprovokasi dengan isu yang beredar. Kami juga meminta agar foto dan video bentrok jangan disebar ke medos karena itu hanya akan memanasi situasi," pinta dia.

Sebelumnya warga dua desa yakni Desa Bombai dan Elat terlibat saling serang, Sabtu (12/11/2022).

Bentrok tersebut menyebabkan dua warga tewas dan 34 warga lainnya terluka, dua di antaranya anggota polisi.

Bentrokan juga menyebabkan 29 rumah warga dan dua bangunam sekolah dibakar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/12/205305078/polisi-pastikan-tak-ada-rumah-ibadah-yang-dibakar-dalam-bentrok-warga-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke