Salin Artikel

Sosok Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Perempuan Pertama Jadi Pemimpin di Tanah Papua

KOMPAS.com - Nama Ribka Haluk, menjadi perempuan pertama yang menjabat Gubernur sepanjang berdirinya Papua.

Dia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi Penjabat Gubernur Papua Tengah, di Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Sebelumnya, Ribka Haluk adalah Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Sosok Ribka Haluk

Ribka Haluk mencatatkan sejarah sebagai perempuan Papua pertama yang bisa menjabat sebagai Gubernur di tanah Papua.

Wanita kelahiran 10 Januari 1971 ini sebelumnya juga pernah dilantik sebagai Penjabat Bupati Yalimo pada 26 Agustus 2021.

Saat itu dia dilantik langsung oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Tidak hanya itu, tercatat dalam laman resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Ribka Haluk berupa tanah dan bangunan di Kota Jayapura senilai Rp 250 juta.

Harta yang berasal dari warisan yaitu bidang tanah dan bagunan tersebut sama-sama senilai Rp 1 miliar dan tersebar di wilayah Kota Jayapura dan Kota Jawawijaya.

Selain harta berupa tanah dan bangunan, Ribka memiliki harta berupa motor senilai Rp 13 juta.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 80 juta dan harta kas atau setara kas senilai Rp 50 juta.

Namun Ribka juga memiliki hutang sebanyak Rp 100.090.272, sehingga total kekayaan Ribka menjadi Rp 2.292.909.728.

Saat ini Ribka bertugas sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dengan cakupan wilayah yaitu:

  • Kabupaten Nabire (Ibu Kota Provinsi)
  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Deiyai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Puncak Jaya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Total Harta Kekayaan Ribka Haluk, Penjabat Gubernur Papua Tengah

https://regional.kompas.com/read/2022/11/11/150043578/sosok-pj-gubernur-papua-tengah-ribka-haluk-perempuan-pertama-jadi-pemimpin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke