Salin Artikel

Sakit Hati, Suami Bunuh Istri Sirinya di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau, mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Santi Kholifah (40). Pelaku ternyata suaminya sendiri, Sorianto Tambunan (47).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula saat penemuan mayat wanita di Sungai Siak di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (30/10/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap wanita tersebut dibunuh oleh suaminya.

"Ya, pelaku sudah ditangkap, berinisial ST (Sorianto Tambunan) pada 7 November 2022 kemarin, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Ronald dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak Iptu Tony Prawira menjelaskan, korban ini awalnya ditemukan tewas mengapung di Sungai Siak. Usai membunuh, pelaku membuang mayat korban ke Sungai Siak.

Jasad korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk diotopsi.

"Dari hasil otopsi, ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar," beber Tony.

Setelah itu, pihaknya memberangkatkan jenazah korban ke kampung halamannya di Bekasi, Jawa Barat. Petugas turut membantu biaya pemulangan jenazah.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, pelaku mengarah kepada suami korban," ujar Tony.

Pelaku, lanjut dia, diketahui berada di wilayah Sumatera Utara, dan sering berpindah tempat. Pelaku akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Siak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan suami siri korban. Pelaku membunuh istri sirinya karena sakit hati.

"Pelaku mengaku sakit hati, karena istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Pelaku merasa dimanfaatkan oleh korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban katanya tetap menjalin hubungan dengan pria lain," ungkap Tony.

Pelaku juga merencanakan pembunuhan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/11/065708178/sakit-hati-suami-bunuh-istri-sirinya-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke