Salin Artikel

3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Solo Diringkus, Modus Dijual "Online" dan Diletakkan di Tiang Listrik

Komplotan yang ditangkap pada 31 Oktober 2022 di lokasi yang berbeda-beda itu, melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus diletakkan di tempat umum.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan dari ketiga pelaku mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat total 6,12 gram.

Hasil penyelidikan para tersangka, Iwan menjelaskan pihaknya memastikan mapping peredaran narkoba.

"AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama. DD dan CN ini semacam downline-nya," kata Iwan Saktiadi, saat di Polresta Solo, Kamis (10/11/2022).

Sumber atau pemasok peredaran narkoba ini, Iwan mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dapat barang dari orang yang sama. Namun sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan titik-titik untuk mencari sumber utamanya di atas tiga orang ini," jelasnya.

Modus peredaran narkoba dari pengakuan tersangka, ditawarkan melalui online kepada pengguna narkoba.

"Ada tawaran mengenai online, kemudian ada barangnya. Lalu, mereka diinstruksikan untuk barang tersebut diletakkan di beberapa titik. Konsumen yang akan mengambil, pola mereka seperti itu hasil bayarannya pun juga berdasarkan atas kerja mereka impresi di beberapa titik," ujarnya.

Secara geografis atau pemilihan tempat, Iwan mengaku tidak ada lokasi yang pasti untuk lokasi meletakkan barang bukti tersebut, namun dipastikan lokasi merupakan fasilitas penunjang prasarana umum.

"Tidak ada lokasi khusus bagi mereka untuk melaksanakan transaksi. Sebagai contoh misalnya ada sebuah kawasan ada di Banjarsari, Jebres, atau kecamatan semuanya ada potensi. Paling rawan saya anggap semuanya bisa tidak menutup kemungkinan di semua tempat ada," jelasnya.

"Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil ditempat yang dijanjikan," lanjutnya

Selanjutnya, penangkapan juga dilakukan satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 16,7 gram ditambah dengan 4 orang pengguna.

Di sisi lain HS menuturkan jika dirinya sudah ditangkap dengan kasus serupa sebanyak 3 kali. HS mengaku diminta oleh diduga pemasok berinisial LA untuk mengambil barang di wilayah Jaten, Karanganyar.

"Masing-masing dipecah seberat 1 gram. Dikasih duit Rp 300.000. Kalau harganya tidak tahu, karena yang jualan teman, tinggal mengambil di tiang listrik, disuruh pecah barangnya," imbuhnya.

Para pengedar pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. Sedangkan para pengguna akan melakukan rehabilitasi di Yayasan Kusuma Bangsa.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/10/142250678/3-pengedar-narkoba-jenis-sabu-di-solo-diringkus-modus-dijual-online-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke