Salin Artikel

Ditangkap Pesta Sabu dengan 2 Wanita, Anggota DPRD Musi Rawas Dipecat Golkar

Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas Firdaus Cik Olah mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan rapat para pengurus ketika mendapatkan kabar penangkapan Fuad.

Menurut Firdaus, hasil rapat pengurus itu Fuad dinilai telah mencoreng nama baik partai sehingga ia pun dikeluarkan dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Dengan berat hati, saya menyatakan status keanggotaan FN yang berasal dari Dapil IV Megang Sakti kami berhentikan sebagai anggota Partai Golkar Musi Rawas," kata Firdaus, Selasa (9/11/2022).

Firdaus menjelaskan, hasil rapat dipemecatan Fuad akan disampaikan ke DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan.

Hasil rapat yang dilakukan, Fuad disebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Bab 7 Pasal 16 ayat 1 urut a dan b yaitu wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Golkar.

“FN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, artinya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Sehingga, dia resmi sudah mencoreng nama baik partai,” tegasnya.

Dengan kejadian ini, Firdaus meminta agar semua anggota Golkar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum dan bekerja dengan baik untuk masyarakat.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Hal tersebut juga menjadi pelajaran kita seluruh anggota bahwa narkoba ini musuh semua,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus penangkapan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas inisial F yang kedapatan sedang berpesta sabu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa F melakukan pesta sabu bersama dua orang perempuan inisial DS (22) dan N (19) di dalam rumah kontrakan di kawasan di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Sementara, satu orang lagi inisial DP (19) yang merupakan seorang laki-laki juga ikut tertangkap karena berpesta sabu.

“Total ada dua laki-laki dan dua perempuan yang ditangkap termasuk F,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat melakukan gelar perkara, Selasa (8/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/182028678/ditangkap-pesta-sabu-dengan-2-wanita-anggota-dprd-musi-rawas-dipecat-golkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke