Salin Artikel

Cabuli Murid Prianya Berkali-kali, Oknum Guru Agama Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad mengatakan, kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji itu terjadi di Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru.

Peristiwa pencabulan itu berawal saat AMQ mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku.

Karena yang mengajaknya adalah guru agama, korban pun menerima ajakan tersebut tanpa curiga apa pun.

Kemudian saat malam mulai larut, korban diajak masuk ke kamar untuk mengajaknya tidur.

Korban pun menuruti ajakan pelaku. Saat korban tidur, pelaku pun beraksi dengan menggerayangi tubuh murid prianya tersebut.

"Korban yang merasa aneh berupaya meronta dan berusaha keluar dari kamar. Namun upaya korban gagal," kata Iptu Abdul Shomad dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022) malam.

Akhirnya pelaku pun mencabuli korban. Bahkan dalam aksinya, pelaku merekam perbuatan asusila itu dengan kamera ponsel.

"Pelaku juga mereka adegan tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," kata Abdul Shomad.

Menurut kepolisian, pelaku ternyata sudah berulang kali mencabuli korban. Korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku.

Namun karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada orangtuanya.

"Dari situ akhirnya terungkap dan pelaku akhirnya ditangkap," kata Ipdu Abdul Shomad.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Kompas.com/ Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/091829478/cabuli-murid-prianya-berkali-kali-oknum-guru-agama-diancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke