Salin Artikel

Selewengkan 8,7 Ton Pupuk Subsidi, Izin Kios Penyalur di Lampung Dicabut

Pemecatan ini menyusul terungkapnya penyelewengan 8,7 ton pupuk bersubsidi yang dijual ke pelaku usaha bukan petani.

Perwakilan PT Pupuk Indonesia Wilayah 2, Jambak, mengatakan sudah membekukan Kios Bintang Jaya sebagai pengecer resmi.

"Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya," kata Jambak dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022) sore.

Jambak menegaskan, PT Pupuk Indonesia tidak akan pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

Menyusul dengan pembekuan Kios Bintang Jaya ini, Jambak menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu agar dapat dilayani oleh kios resmi lainnya.

"Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya," kata Jambak.

PT Pupuk Indonesia juga mengapresiasi upaya dan kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi," kata Jambak.

Jambak juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

"Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” kata Jambak.


Sebagai perbaikan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, Jambak mengatakan PT Pupuk Indonesia juga sedang melakukan penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan Retail Management System (RMS) atau yang dikenal sebagai aplikasi Rekan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung mengungkap penyelewengan penjualan pupuk urea bersubsidi yang seharusnya dijual ke petani.

Pupuk bersubsidi ini justru dijual ke pelaku usaha lain demi keuntungan Rp 10.000 per kilogram.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP M Fauzi mengatakan, jumlah pupuk bersubsidi yang diselewengkan mencapai 8,7 ton.

Pupuk bersubsidi itu produksi PT Pupuk Indonesia yang diperuntukkan sebagai pupuk bersubsidi bagi petani.

"Anggota menemukan 175 karung dengan total seberat 8,7 ton pupuk bersubsidi di gudang Toko Berkah Abadi yang berada di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/08/170803378/selewengkan-87-ton-pupuk-subsidi-izin-kios-penyalur-di-lampung-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke