Salin Artikel

Kepala Sekolah di Jambi Gelapkan Rp 541 Juta Gaji Guru Honorer

Kedua tersangka gaji tenaga honorer ini adalah YS (58), selaku kepala sekolah dan HR (43) selaku bendahara sekolah.

"Kasus ini muncul setelah ada guru honorer yang tidak dibayar gajinya, viral di media sosial. Setelah kejadian itu, masuk laporan dari masyarakat," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (8/11/2022).

Ia mengatakan kasus baru terbongkar setelah penyelidikan ditemukan kuitansi fiktif dari kedua tersangka.

Dewa juga menjelaskan dari hasil penyidikan, polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp 541 juta.

"Kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 541 juta. Mereka ini melakukan rekayasa semua kuitansi," jelas Kapolres Merangin.

Sedangkan untuk ancaman hukuman, kedua tersangka diancam minimal 20 tahun penjara karena melakukan tindakan korupsi.

"Untuk mempertanggungjawaban dana bos, semua laporan dibuat secara fiktif, mulai dari stempel sampai dengan kegiatan direkayasa. Padahal sebenarnya kegiatannya tidak ada," kata Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/08/140117378/kepala-sekolah-di-jambi-gelapkan-rp-541-juta-gaji-guru-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke