Salin Artikel

Wagub NTT: Petani Bisa Tanam Kopi di Hutan melalui Perhutanan Sosial

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Nai Soi, menegaskan, para petani bisa menanam komoditas kopi di hutan melalui skema perhutanan sosial.

"Hukum tertinggi adalah bonum commune (kepentingan umum). Untuk kepentingan umum, maka undang-undang bisa diubah. Maka, itu ada cela agar masyarakat bisa menanam kopi dengan sistem perhutanan sosial," tegas Yoseph saat ditemui di Labuan Bajo, Minggu (6/11/2022).

Ia mengatakan, hutan sosial diberikan kepada masyarakat dengan tidak mengesampingkan konservasi. Di hutan sosial itu juga tetap ada pelindungnya. Masyarakat diminta untuk tetap membiarkan pohon-pohon yang masih produktif, sehingga bisa menghasilkan oksigen yang berkualitas.

Di NTT, daerah yang menerapkan perhutanan sosial adalaah Kabupaten Ngada. Para petani di daerah itu diberi ruang menanam kopi di Wolo Bobo. Karenanya, mereka bisa mengekspor kopi dan menjadikan tanaman kopi sebagai ekowisata.

"Daerah-daerah lain harus bisa. Begitu predikat sebagai hutan sosial sudah ada, wajib diberikan ke masyarakat agar ditanam komoditi industri seperti kopi. Ini sudah menjadi komitmen saya dan Pak Gubernur," imbuhnya.

Ia pun bersyukur dengan terbentuknya Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) NTT. Sebab, NTT memiliki kopi yang sangat banyak.

"Hadirnya AEKI ini sebuah keberpihakan terhadap anak muda untuk menjadi entrepreneur khusus penggerak kopi dari hulu ke hilir," katanya.

Ia menyebut, kopi di NTT bukan sekedar kopi, tetapi kekayaan intelektual orang-orang di sekitarnya. Kopi adalah simbol kebudayaan orang di NTT.

Sebagai contoh di Manggarai dan Bajawa. Kopi itu menjadi minuman utama bagi setiap tamu yang datang. Kopi juga menjadi sarana pemersatu. Ketika ada orang berkumpul, pasti minumnya kopi.

"Pemprov NTT siap bekerja sama dengan AEKI untuk mendukung kopi di NTT. Harapannya kopi NTT semakin dikenal dunia luar dan dampaknya dirasakan para petani," imbuhnya.

Ketua Umum AEKI, Irvan Anwar, mengatakan, pembentukan AEKI NTT merupakan permulaan untuk kemajuan kopi di NTT.

"Harapannya kopi di NTT bisa diurus mulai dari tanam, pemrosesan hingga ke produknya. Poinnya itu dari hulu ke hilir," kata Irvan.

Selain itu, dengan adanya AEKI, penggerak kopi di NTT sudah bisa menjadi eksportir sendiri. Kopi dari NTT bisa tercatat dari NTT, bukan lagi tercatat dieskpor dari Surabaya.

"Itu bisa terwujud jika ada surat keterangan asal barang saat diekspor dari NTT ke luar. Jika ini semua sudah ada, pasti ada dampak untuk penggerak kopi, petani kopi, dan pemerintah," katanya.

Ia menambahkan, di beberapa tempat kopi bisa ditanam di hutan dengan sistem perhutanan sosial.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/07/142012978/wagub-ntt-petani-bisa-tanam-kopi-di-hutan-melalui-perhutanan-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke