Salin Artikel

Preman Pemalak Sopir Truk di Mesuji Lampung Diringkus

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan ada satu orang yang diduga terlibat pemalakan di perbatasan provinsi itu ditangkap anggotanya.

Pelaku berinisial AD (29) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

AD diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Kecamatan Simpang Pematang saat aparat kepolisian berpatroli di wilayah itu pada Jumat (4/11/2022) sore.

"Dari hasil pengembangan, AD ini adalah pelaku pemerasan terhadap sopir truk," kata Yudo, saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).

Lokasi pemalakan yang dilakukan pelaku, kata Yudo, berada di seputaran perbatasan Kabupaten Mesuji-Sumatera Selatan.

"Laporan yang kami terima, pelaku ini sering memalak sopir truk yang melintas di Jalintim dari arah Mesuji ke Sumatera Selatan dan arah sebaliknya," kata Yudo.

Penangkapan pelaku AD ini bermula saat anggota mencurigai pemotor yang melintas di jalan itu tanpa mengenakan kelengkapan berkendara.

Saat diperiksa, polisi menemukan senjata tajam dan kunci T yang biasa digunakan pelaku pencurian.

Dalam pemeriksaan di lokasi, salah satu anggota mengenali wajah pelaku yang terkenal sebagai pelaku pemalakan dan meresahkan masyarakat.

Ketika dicocokkan dengan laporan di mapolres, ternyata ada laporan dari seorang sopir truk yang diperas oleh pelaku pada September 2022 lalu.

"Pelaku saat ini kita amankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yudo.

Yudo menambahkan, pihaknya akan menggiatkan patroli pencegahan dan pemberantasan praktek pemerasan di Jalintim.

"Banyak aduan dari sopir truk dan kendaraan roda empat lainnya yang mengaku dihentikan paksa lalu dimintai sejumlah uang," kata Yudo.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/06/121524478/preman-pemalak-sopir-truk-di-mesuji-lampung-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke