Salin Artikel

Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara

PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Agus Suardi dengan dakwaan 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu mantan Ketua KONI Padang tersebut diminta mengembalikan uang pengganti Rp 2 miliar lebih.

"Kalau tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," kata JPU Therry Gautama saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di PN Padang, Jumat (4/11/2022).

Menurut Therry, Agus Suardi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua terdakwa lainnya, Davitson (mantan wakil ketua KONI Padang) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI Padang) dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Kemudian mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 521 juta. Kalau tidak dibayar harta benda disita dan dilelang.

"Apabila tidak ada diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan," kata Therry.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu muncul setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.

Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua), dan Nazar (mantan wakil bendahara).

Dalam kasus itu juga disebut-sebut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi karena adanya keterkaitan uang KONI untuk PSP Padang yang diketuai Mahyeldi saat itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/05/104121378/terdakwa-korupsi-dana-koni-padang-dituntut-75-tahun-dan-55-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke