Salin Artikel

Perusak SPBU Sigli Ditangkap di Aceh Utara dan Banda Aceh, 1 Masih Buron

SIGLI, KOMPAS.com - Dua dari tiga pelaku yang merusak SPBU Sigli ditangkap satreskrim Polres Pidie di Aceh Utara dan Banda Aceh.

Mereka adalah SF (38), nelayan warga Dusun Suka Damai, Gampong BangkabJaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Satu pelaku lagi berinisial MZ (37), pedagang warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli.

Sementara pelaku lain berinisial MK (47), warga Gampong Iboh Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie masuk daftar pencarian orang (DPO) karena masih buron.

Pengungkapan penangkapan kedua pelaku disampaikan Kapolres Pidie AKBP Padli SIK yang didampingi Waka Polres, Muhammad Taufik SIK, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi dan Kasi Humas, AKP Anwar di mapolres setempat, Jumat (4/11/2022).

"Polisi menyita satu mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol BL 1496 LL dan satu keping CD merk vertex 16xDVD- R 4.7 GB yang berisikan rekaman terjadinya tindak pidana pengrusakan pompa pengisian BBM," kata Padli dikutip Serambinews.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu, bermula saat polisi berhasil mengetahui identitas pelaku SF, warga Aceh Utara. Pada Kamis (13/10/2022), tim Opsnal Reskrim Polres Pidie, Kamis (13/10/2022), bergerak ke Aceh Utara.

Pukul 11.00 WIB, SF berhasil ditangkap polisi di depan sekolah jalan Jambo Ayee, Kecamatan Panton Labu, Aceh Utara.

Saat diringkus polisi, SF diduga sedang mengecek dana BOS di salah satu sekolah di Jambo Ayee.

Bersama SF, polisi mengamankan Daihatsu Sigra warna putih BL 1496 LL, yang kemudian dibawa ke Mapolres Pidie.

Ia menjelaskan, polisi mengembangkan kasus tersebut, akhirnya berhasil meringkus MZ di Kota Banda Aceh, Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

MZ ditangkap di rumahnya di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

"MZ diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses secara hukum," ujar Kapolres Pidie, didampingi Waka Polres, Kompol Muhammad Taufik SIK dan Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi.

Ia menambahkan, aksi kriminal dilakukan pelaku akan dibidik dengan pasal 170 ayat (1) Juntho Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan terhadap barang orang dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara.

Pengelola SPBU PT PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Jumat (4/11/2022) menyebutkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada polisi yang telah berhasil menangkap dua pelaku yang merusak dispenser pompa pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertatamax.

Seperti diketahui dispenser sebagai pompa pengisi minyak rubuh saat pengisian BBM di SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigl, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 11.20 WIB.

Belakangan diketahui rubuhnya pompa pengisian BBM, diduga pelaku tidak membayar saat pengisian BBM dan langsung kabur sehingga silang pompa tersangkut Daihatsu Sigra.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perusak SPBU Sigli Ditangkap di Aceh Utara dan Banda Aceh, Satu Masuk DPO, Begini Pengungkapannya

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/201241678/perusak-spbu-sigli-ditangkap-di-aceh-utara-dan-banda-aceh-1-masih-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke