Salin Artikel

Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

KOMPAS.com - Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Arak Bali masuk WBTB bersama dengan warisan budaya lainnya, yakni uyah (garam), Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pembuatan arak Bali dengan proses destilasi tradisional harus dipertahankan dan tidak diubah.

"Dengan ditetapkannya WBTB (Warisan Budaya Tak Benda), proses destilasi trradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasilannya," kata Koster dilansir dari Antaranews.com, Kamis (3/11/2022).

Koster meminta masyarakat terutama perajin, untuk mempertahankan arak Bali setelah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.

Menurutnya, masyarakat juga tidak boleh lagi membuat arak gula dengan proses fermentasi, karena dapat merusak tradisi arak Bali.

Penetepan arak Bali sebagai WBTB Bali berkat keberhasilan pemerintah Provinsi Bali melindungi produsen minuman itu dengan membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

"Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kretivitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa," kata Koster.

Sementara itu, setelah upaya untuk memasukkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Pemprov Bali akan membantu petani dengan melakukan promosi, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.

Bahkan, Pemprov Bali ini arak Bali masuk kategori minuman spirit ketujuh di dunia.

Diketahui, minuman yang masuk kategori spirit dunia adalah minuman golongan C, dengan kadar alkohol 25-45 persen yang dibuat dengan proses destilasi.

Ketujuh minuman golongan C itu adalah Whiskey, dari Irlandia, Rum dari India Barat, Gin dari Belanda, Vodka dari Rusia, Tequila dari Mexico, Brandy dari Belanda dan arak Bali.

Sumber: Kompas.com (Editor Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/190000978/arak-bali-ditetapkan-jadi-warisan-budaya-takbenda-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke