Salin Artikel

Nikita Mirzani Jadi Motivator di Rutan, Kuasa Hukum: Banyak Temannya, Khususnya Ibu-ibu

KOMPAS.com - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya kerap menjadi motivator yang menasihati tahanan lainnya saat mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten.

"Tidak ada (tekanan), justru (Nikita Mirzani) banyak sekali temannya, khusunya ibu-ibu yang akrab sama Niki," kata Fahmi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (4/11/2022).

"Niki juga menasihati beberapa orang yang mungkin dalam keadaan trauma atau apa," imbuhnya.

Selain sehat, Fahmi menyampaikan bahwa Nikita mengaku saat ini dalam kondisi tenang dan santai.

"Niki dalam keadaan sehat. Titip salam buat teman-teman semua, dia bilang 'ini bagian dari hidup dan saya harus hadapi. Saya dalam keadaan tenang, santai-santai saja, tidak ada masalah'," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Fahmi pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung Nikita Mirzani dalam menghadapi persoalan hukum yang menimpanya.

"Siapa pun yang mendukung (Nikita Mirzani), saya berterima kasih, karena perhatian untuk menegakkan persoalan hukum ini pada garisnya tegas lurus," ujar Fahmi.

Minta segera sidang

Fahmi mendesak agar pihak jaksa segera menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya itu.

"Kami minta supaya pihak jaksa, kasus ini jangan dianggap sebagai kasus teroris yang berputar cukup lama, limpahkan saja," ucapnya.

Dia menyampaikan, Nikita Mirzani telah siap menjalani sidang perkaranya di pengadilan. Dia pun menyebut, kliennya itu akan bersikap kooperatif dan terbuka selama persidangan.

"Saya sampaikan kepada dia (Nikita Mirzani), 'Nik, kita harus siap-siap sidang saja'," pungkasnya.

Sebelumnya, Fahmi mengaku kecewa dengan putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, yang menolak permohonan penangguhan penahanan kliennya.

"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Menurut Fahmi, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak masuk akal.

Dia menjelaskan, JPU khawatir, bila permohonan itu dikabulkan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/120435078/nikita-mirzani-jadi-motivator-di-rutan-kuasa-hukum-banyak-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke